Sabtu, 17 Januari 2015

Sistem Pendidikan Nasional

 


KATA PENGANTAR

Puji  syukur kehadiran Tuhan Yang Maha Esa, berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini dalam bidang studi Ilmu Pendidikan yang bertemakan “Sistem Pendidikan Nasional “. 
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga masih banyak kekurangan. Oleh sebab itu, kritik, gagasan dan saran selalu penyusun harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Demikianlah sebagai pengantar kata, dengan iringan serta harapan semoga tulisan sederhana ini semoga dapat diterima dan bermanfaat bagi semua pembaca. Khususnya bagi mahasiswa-mahasisiwi Fakultas Keguruaan dan Ilmu Pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan dan pengembangan keterampilan kependidikan demi terciptanya pendidik professional
            Atas semua ini kami mengucapkan terimakasih bagi segala pihak yang telah ikut membantu dalam menyelesaikan makalah ini.





                                                                                      
Sukoharjo, 30  November  2013 
 
                                                                                                             
                                                                                                               Penyusun




DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I  PENDAHULUAN
                  A.    LATAR BELAKANG
                  B.     RUMUSAN MASALAH
                  C.     TUJUAN
                  D.    MANFAAT
BAB II PEMBAHASAN
                  A.    PENGERTIAN PENDIDIKAN NASIONAL
                  B.     PENGERTIAN SISITEM PENDIDIKAN NASIONAL
                  C.     VISI DAN MISI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
                  D.    FUNGSI DAN TUJUAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
                  E.     JENIS DAN KELEMBAGAAN PENDIDIKAN NASIONAL
F     PERMASALAHAN DAN SOLUSI PENDIDIKAN NASIONAL
BAB III PENUTUP
           A.    KESIMPULAN
           B.     SARAN
DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN


BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokraris serta bertanggung jawab.Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sistem pendidikan Indonesia  yang telah di bagun dari dulu sampai sekarang ini, teryata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tantangan global untuk masa yang akan datang, Program pemerataan dan peningkatan kulitas pendidikan yang selama ini menjadi fokus pembinaan masih menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.
Sementara itu jumlah penduduk usia pendidikan dasar yang berada di luar dari sistem pendidikan nasional ini masih sangatlah banyak jumlahnya, dunia pendidikan kita masih berhadapan dengan berbagai masalah internal yang mendasar dan bersifat komplek, selain itu pula bangsa Indonesia ini  masih menghadapi sejumlah problematika yang sifatnya berantai sejak jenjang pendidikan mendasar sampai pendidikan tinggi.
Kualitas pendidikan di Indonesia masih jauh yang di harapkan, oleh karena itu upaya untuk membagun SDM yang berdaya saing tinggi, berwawasan iptek, serta berm oral dan berbudaya bukanlah suatu pekerjaan yang gampang, di butuhkanya partisipasi yang strategis dari berbagai komponen yaitu : Pendidikan awal di keluarga , Kontrol efektif dari masyarakat, dan pentingnya penerapan sistem pendidikan pendidikan yang khas dan berkualitas oleh Negara.

B.  RUMUSAN MASALAH
1.    Apa yang dimaksud dengan pendidikan dan pendidikan nasional?
2.    Apa yang di maksud dengan sistem pendidikan nasional?
3.    Apa Visi dan Misi dari sistem Pendidikan Nasional di Indonesia?
4.    Apa saja fungsi dan tujuan dari sistem pendidikan nasional?
5.    Apa saja jenis dan bentuk kelembagaan pendidikan nasional?
6.   Apa permasalahan dan solusi dari penerapan sistem pendidikan nasional?
 
C.    TUJUAN
1.        Mahasiswa mampu memahami pengertian pendidikan nasional
2.        Mahasiswa mampu memahami pengertian dari sistem pendidikan nasional
3.        Mahasiswa mampu memahami Visi dan Misi dari sistem Pendidikan Nasional di Indonesia
4.        Mahasiswa mampu memahami fungsi dan tujuan dari sistem pendidikan nasional
5.        Mahasiswa mampu memahami jenis dan bentuk kelembagaan pendidikan nasional
6.        Mahasiswa mampu memahami permasalahan dan memberikan solusi  penerapan sistem pendidikan nasional

 D.    MANFAAT
1.    Untuk mengetahui pengertian pendidikan dan pendidikan nasional
2.    Untuk mengetahui pengertian dari sistem pendidikan nasional
3.   Untuk mengetahui Visi dan Misi dari sistem Pendidikan Nasional di
       Indonesia
4.    Untuk mengetahui fungsi dan tujuan dari sistem pendidikan nasional
5.    Untuk mengetahui jenis dan bentuk kelembagaan pendidikan nasional
6.    Untuk mengetahui permasalahan dan solusi  penerapan sistem pendidikan nasional.



BAB II
PEMBAHASAN
A.      PENGERTIAN PENDIDIKAN NASIONAL
·                     Pengertian Pendidikan
Plato (filosof Yunani yang hidup dari tahun 429 SM-346 M) menjelaskan bahwa, Pendidikan itu ialah membantu perkembangan masing-masing dari jasmani dan akal dengan sesuatu yang memungkinkan tercapainya kesemurnaan
Encyclopedia Americana (1978), Pendidikan merupakan sebarang proses yang dipakai individu untuk memperoleh pengetahuan atau wawasan, atau mengembangkan sikap-sikap ataupun keterampilan-keterampilan.
Wikipedia, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Thedore Brameld, Istilah pendidikan mengandung fungsi yang luas dari pemelihara dan perbaikan kehidupan suatu masyarakat, terutama membawa warga masyarakat yang baru mengenal tanggung jawab bersama di dalam masyarakat. Jadi pendidikan adalah suatu proses yang lebih luas daripada proses yang berlangsung di dalam sekolah saja. Pendidikan adalah suatu aktivitas sosial yang memungkinkan masyarakat tetap ada dan berkembang. Di dalam masyarakat yang kompleks, fungsi pendidikan ini mengalami spesialisasi dan melembaga dengan pendidikan formal yang senantiasa tetap berhubungan dengan proses pendidikan informal di luar sekolah).
Prof. Herman H. Horn, pendidikan adalah proses abadi dari penyesuaian lebih tinggi bagi makhluk yang telah berkembang secara fisk dan mental yang bebas dan sadar kepada Tuhan seperti termanifestasikan dalam alam sekitar, intelektual, emosional dan kemauan dari manusia.
Carter V. Good, Pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan prilaku yang berlaku dalam masyarakatnya. Proses sosial dimana seseorang dipengaruhi oleh sesuatu lingkungan yang terpimpin (khususnya di sekolah) sehingga iya dapat mencapai kecakapan sosial dan mengembangkan kepribadiannya.
Kohnstamm dan Gunning (1995), Pendidikan adalah pembentukan hati nurani. Pendidikan adalah proses pembentukan diri dan penetuan-diri secara etis, sesuai denga hati nurani.
M.J. Langeveld, pendidikan adalah setiap pergaulan yang terjadi adalah setiap pergaulan yang terjadi antara orang dewasa dengan anak-anak merupakan lapangan atau suatu keadaan dimana pekerjaan mendidik itu berlangsung.
Prof. Dr. John Dewey, pendidikan adalah suatu proses pengalaman. Karena kehidupan adalah pertumbuhan, pendidikan berarti membantu pertumbuhan batin tanpa dibatasi oleh usia. Proses pertumbuhan ialah proses menyesuaikan pada tiap-tiap fase serta menambahkan kecakapan di dalam perkembangan seseorang
Menurut Ki Hajar Dewantara (Bapak Pendidikan Nasional Indonesia) menjelaskan tentang pengertian pendidikan yaitu: Pendidikan yaitu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Prof. H. Mahmud Yunus, pendidikan adalah usaha-usaha yang sengaja dipilih untuk mempengaruhi dan membantu anak dengan tujuan peningkatan keilmuan, jasmani dan akhlak sehingga secara bertahap dapat mengantarkan si anak kepada tujuannya yang paling tinggi. Agar si anak hidup bahagia, serta seluruh apa yang dilakukanya menjadi bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (1991), Pendidikan diartikan sebagai proses pembelajaran bagi individu untuk mencapai pengetahuan dan pemahaman yang lebih tinggi mengenai obyek-obyek tertentu dan spesifik. Pengetahuan tersebut diperoleh secara formal yang berakibat individu mempunyai pola pikir dan perilaku sesuai dengan pendidikan yang telah diperolehnya.
·         Pengertian Pendidikan Nasional
Pendidikan nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri diatas landasan dan dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut (menurut Sunarya 1969). Sedangkan  menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan nasional adalah suatu usaha untuk membimbing para warga negara Indonesia menjadi Pacasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.
Dasar-dasar pendidikan nasional yaitu :
1. Dasar Ideal yaitu Pancasila.
Pancasila adalah dasar negara, dan penetapan pancasila sebagai dasar Negara adalah hasil kesepakatan bersama para negarawan bangsa Indonesia pada waktu terbentuknya negara kita sebagai Negara Ripublik Indonesia pada tahun 1945.

2. Dasar Konstitusional yaitu UUD 1945.
UUD 1945 adalah dasar Negara Republik Indonesia sebagai sumber hukum dan oleh karenanya UUD 1945 juga menjadi sumber hokum bagi segala aktifitas bagi warganegaranya, terutama di bidang pendidikan.
3. Dasar Operasional :
1.                   UUPP No. 4 Tahun 1950 jo UUPP No. 12 Tahun 1954.
2.                   TAP MPR No. II/MPR/1978 (penjabaran pada P-4).
3.                   TAP MPR No. IV/MPR/1983 (penjabaran pada GBHN).
4.                   Keputusan Presiden No. 145 Tahun 1965.
5.                   Dasar Sosio Budaya
Pendidikan merupakan proses dan merupakan alat mewariskan kebudayaan dari generasi tua kepada generasi muda. Oleh karena itu, pendidkan nasional merupakan proses dan merupakan alat mewariskan kebudayaan nasional. Masysrakat Indonesia terbina oleh tata nilai sosio-budayanya sendiri dan manusia Indonesia meruoakan pewaris dan penerus tata nilai tersebut. Oleh karena itu, sosio-budaya  harus di jadikan dasar dalam proses pendidikan.

B. PENGERTIAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem adalah suatu perangkat yang saling bertautan, yang tergabung menjadi suatu keseluruhan.
Pendidikan adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan
Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara republik indonesia tahun 1945 yang berakar pada pada nilai – nilai agama ,kebudayaan nasional indonesia dan tanggap terhadap tuntutan zaman.
Undang – undang dasar 1945  Pasal 31 ayat 1 bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal 31 ayat 2  bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar  dan pemerintah wajib membiayaiya.
Sistem Pendidikan Nasional adalah Menurut UU no.2 thn 1989 yang ditetapkan pada 27-03-1989 BAB I pasal 1
Sistem Pendidikan Nasional : Sistem pendidikan nasional adalah satu keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujun pendidikan nasional. Sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu supra sistem, yaitu suatu sistem yang besar dan kompleks, yang didalamnya tercakup beberapa beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem.
Satuan-satuan dan kegiatan-kegiatan pendidikan yang ada juga merupakan sistem-sistem pendidikan yang terdiri, dan sistem-sistem pendidikan tersebut tergabung secara terpadu dalam sistem pendidikan nasional, yang secara bersama-sama berusaha untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. UU No.20 tahun 2003, Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, peningkatan.
mutu serta relevasi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana, terarah dan berkesinambungan.

C.VISI DAN MISI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Visi
Pendidikan nasional itu mempunyai visi yaitu  terwujudnya sistem pendidikan nasional sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan prokatif memjawab tantangan  zaman yang selalu berubah.
Misi
Dengan visi pendidikan nasional tersebut tentu aka nada misi dari pendidikan nasional tersebut yaitu :
1.    Mengupayakan peluasan dan pemerataan kesempatan memperolel pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.    Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3.    Meningkatkan kualitas proses pendidikan untuk megoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4.    Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pegalaman, siakap dan nilai berdasarkan standar nasional dan global.
5.    Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.


D.FUNGSI DAN TUJUAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Fungsi pendidikan nasional sebagai berikut :
1. Alat membangun pribadi,pengembangan warga negara, pengembangan kebudayaan, dan pengembangan bangsa indonesia.
2. Menurut Undang-Undang RI No.2 tahun 1989 BAB II Pasal 3 ‘’Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan muttu kehidupan dan martabat bangsa indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
Tujuan sistem pendidikan nasional,
Tujuan sistem pendidikan nasional berfungsi memberikan arah pada semua kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Tujuan pendidikan nasional tersebut , merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh semua satuan pendidikannya, meskipun setiap satuan pendidikan tersebut mempunyai tujuan-tujuan sendiri, namun tidak terlepas dari tujuan pendidikan nasional.
Dalam sistem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga negara, artinya setiap satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan memberi kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa dan sebagainya Hal ini sesuai dengan UUD 1945 pasal 31 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi “ Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran”, dan  “bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar  dan pemerintah wajib membiayaiya”.
Tujuan Pendidikan Nasional : Membangun kualitas manusia yang bertakwa kpada Tuhan yang Maha Esa dan selalu dapat meningkatkan kebudayaan dengan-Nya sebagai warga negara yang berjiwa pancasila mempunyai semangat dan kesadaran yang tinggi, berbudi pekerti yang luhur dan berkribadian yang kuat, cerdas, terampil, dapat mengembangkan demokrasi, dapat memelihara hubungan yang baik antara sesama manusia dan dengan lingkungannya, sehat jasmani, mampu mengembangkan daya estetik, berkesanggupan untuk membangun diri dan masyarakatnya
 
E.JENIS DAN BENTUK KELEMBAGAAN SISITEM PENDIDIKAN NASIONAL
Bila berbicara mengenai Kelembagaan dan Institusi pendidikan maka yang pertama kali terlintas di benak kita adalah sekolah, baik itu yang berbentuk formal maupun yang non formal. Untuk itulah disini kami akan fokuskan pembahasan mengenai pendidikan formal yang ada di negeri kita ini.
Pendidikan formal yang sering disebut pendidikan persekolahan, berupa rangkaian jenjang pedidikan yang telah baku, misalnya SD,SMP,SMA, dan PT. Pendidikan nonformal lebih difokuskan pada pemberian keahlian atau skill guna terjun ke masyarakat. Pendidikan informal adalah suatu fase pendidikan yang berada di samping pendidikan formal dan nonformal.
Dapat disimpulkan bahwa pendidikan formal, nonformal, dan informal ketiganya hanya dapat dibedakan tetapi sulit dipisah-pisahkan karena keberhasilan pendidikan dalam arti terwujudnya keluaran pendidikan yang berupa sumberdaya manusia sangat bergantung kepada sejauh mana ketiga sub-sistem tersebut berperanan.
Jenjang pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dankemampuan yang dikembangkan.
1)                  Pendidikan anak usia dini
Mengacu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
2.                    Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak yang melandasi jenjang pendidikan menengah
3.                   Pendidikan menengah merupakan jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar. yang harus dilaksanakan minimal 9 tahun
4.                    Pendidikan tinggi
Pendidikan tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Mata pelajaran pada perguruan tinggi merupakan penjurusan dari SMA, akan tetapi semestinya tidak boleh terlepas dari pelajaran SMA.
 Materi pendidikan dan Jenis Pendidikan
Materi Pendidikan harus disajikan memenuhi nilai-nilai hidup. nilai hidup meliputi nilai hidup baik dan nilai hidup jahat. penyajiannya tidak boleh pendidikan sifatnya memaksa terhadap anak didik, tetapi berikan kedua nilai hidup ini secara objektif ilmiah. dalam pendidikan yang ada di Indonesia seharusnya berjalan diatas sistem tersebut agar Indonesia menjadi lebih baik.
Sedangkan Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang
esuai dengan tujuan pendidikan.
1)                  Pendidikan formal
Pendidikan formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.
2)                  Pendidikan nonformal
Pendidikan non formal meliputi pendidikan dasar, dan pendidikan lanjutan. Pendidikan dasar mencakup pendidikan keaksaraan dasar, keaksaraan fungsional, dan keaksaraan lanjutan paling banyak ditemukan dalam pendidikan usia dini (PAUD), Taman Pendidikan Al Quran (TPA), maupun Pendidikan Lanjut Usia. Pemberantasan Buta Aksara (PBA) serta program paket A (setara SD), paket B (setara SMP) adalah merupakan pendidikan dasar.
Pendidikan lanjutan meliputi program paket C(setara SLTA), kursus, pendidikan vokasi, latihan keterampilan lain baik dilaksanakan secara terogranisasi maupun tidak terorganisasi.
Pendidikan Non Formal mengenal pula Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai pangkalan program yang dapat berada di dalam satu kawasan setingkat atau lebih kecil dari kelurahan/desa. PKBM dalam istilah yang berlaku umum merupakan padanan dari Community Learning Center (CLC)yang menjadi bagian komponen dari Community Center.
3)                  Pendidikan informal
Pendidikan informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan belajar secara mandiri
·  Jenis pendidikan
Jenis pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan suatu satuan pendidikan
1) Pendidikan umum
Pendidikan umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA)
2) Pendidikan kejuruan
Pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).jenis ini termasuk ke dalam pendidikan formal.
3) Pendidikan akademik
Pendidikan akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu
4)                  Pendidikan profesi
Pendidikan profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional
Salah satu yang dikembangkan dalam pendidikan tinggi dalam keprofesian adalah yang disebut program diploma, mulai dari D1 sampai dengan D4 dengan berbagai konsentrasi bidang ilmu keahlian. Konsentrasi pendidikan profesi dimana para mahasiswa lebih diarahkan kepada minat menguasai keahlian tertentu. Dalam bidang keahlian dan keprofesian khususnya Desain Komunikasi Visual terdapat jurusan seperti Desain Grafis untuk D4 dan Desain Multimedia untuk D3 dan Desain Periklanan (D3). Dalam proses belajar mengajar dalam pendidikan keprofesian akan berbeda dengan jalur kesarjanaan (S1) pada setiap bidang studi tersebut.
5)                   Pendidikan vokasi
Pendidikan vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
6)                  Pendidikan keagamaan
Pendidikan keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan /atau menjadi ahli ilmu agama.
7)                   Pendidikan khusus
Pendidikan khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam bentuk Sekolah Luar Biasa/SLB).
F. PERMASALAHAN DAN SOLUSI  PENERAPAN SISTEM
PENDIDIKAN NASIONAL

·                     Permasalahan penerapan sisitem pendidikan nasional
Sejalan dengan arah kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi yang ditempuh oleh pemerintah, tanggungjawab pemerintah daerah akan meningkat dan semakin luas, termasuk dalam manajemen pendidikan. Pemerintah daerah diharapkan untuk senantiasa meningkatkan kemampuannnya dalam berbagai tahap pembangunan pendidikan, sejak tahap perumusan kebijakan daerah, perencanaan, pelaksanaan, sampai pemantauan atau monitoring di daerah masing-masing sejalan dengan kebijakan pendidikan nasional yang digariskan pemerintah. Kendatipun sentralisasi pendidikan disatu sisi mempunyai nilai positif, paling tidak dalam hal ini tercapainya standar mutu secara nasional, namun disisi lain mempunyai dampak yang tidak sedikit. Akibat desentralisasi, sekolah tidak memiliki kebebasan mengembangkan diri, sekolah tidak akan terhambat karena dipaksa mengikuti aturan-aturan pemerintah pusat, para guru menjadi sekedar pelaksana petunjuk, sehingga tidak kreatif mendampingi anak didik. Pada gilirannya, sekolah-sekolah akan memanipulasi laporan demi kebaikannya dan demi tuntutan pusat tidak memerhatikan kepentingan lokal. Dengan demikian, melihat plus minusnya bagaimanapun desentralisasi pendidikan merupakan suatu keharusan, disamping tentunya sejumlah peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan menuntut untuk dilaksanakan. Meskipun demikian, pelaksanaan desentralisasi pendidikan sebaiknya tidak dilakukan melalui mekanisme penyerahan “kekuasaan birokrasi”  dari pusat ke daerah, karena kekuasaan telah terbukti gagal dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Untuk melaksanakan desentralisasi pendidikan secara nasional diseluruh wilayah Indonesia tampaknya mengalami banyak kesulitan, karena sejumlah masalah dan kendala yang perlu diatasi. Masalah-masalah yang berkaitan dengan substansi manajemen pendidikan dan perundang-undangan seperti berikut:
1.    Masalah Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia merupakan pilar yang paling utama dalam melakukan implementasi desentralisasi pendidikan. Banyak kekhawatiran dalam bidang kesiapan sumber daya manusia ini, diantaranya belum terpenuhinya lapangan kerja dengan kemampuan sumber daya yang ada. prinsip “the right man on the right place” semakin jauh pelaksanaannya. Implementasi desentralisasi pendidikan masih menyimpan beberapa kendala yang dihadapi oleh institusi pendidikan kita. Sejak dilaksanakannya otonomi daerah, pengelolaan sumber daya manusia di daerah baik di provinsi, kabupaten/kota memang cukup memprihatinkan. Kepala daerah yang kekuasaannya sangat besar kadang-kadang menempat orang-orangnya secara serampangan dan jarang memerhatikan aspek profesionalisme. Koordinasi lembaga juga agak terhambat karena tidak ada hubungan secara hirarkis antara lembaga yang ada di tingkat kabupaten/kota dengan provinsi. Bagaimanapun sumber daya manusia yang kurang professional akan menghambat pelaksanaan sistem pendidikan . Penataan sumber daya manusia yang tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan dan keahliannya menyebabkan pelaksanaan pendidikan tidak professional. Banyak tenaga kependidikan yang latar belakang pendidikannya tidak relevan ditempatkan di dunia kerja yang ditekuninya.
2.    Masalah Dana, Saran dan Prasarana
Persoalan dan merupakan persoalan yang paling krusial dalam perbaikan dan pembangunan sistem pendidikan di Indonesia, dan dana juga merupakan salah satu syarat atau unsure yang sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Selama ini dikeluhkan bahwa mutu pendidikan nasional rendah karena dana yang tidak mencukupi, anggaran untuk pendidikan masih terlalu rendah. Padahal kalau mau belajar dari bangsa-bangsa yang sudah maju sebagaimana mereka membangun, justru mereka berani menempatkan anggaran untuk pembiayaan pendidikan melebihi keperluan yang lainnya. UU nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional sebenarnya sudah mengamanatkan tentang pentingnya alokasi anggaran dana untuk pembiayaan dan pembangunan pendidikan.
3.    Masalah Kelembagaan
Dalam hal kelembagaan kependidikan antar kabupaten/kota dan provinsi tidak sama dan terkesan berjalan sendiri-sendiri baik menyangkut struktur, nama organisasi kelembagaan dan sebagainya. Menurut undang-undang memang ada kewenangan lintas kabupaten/kota tetapi kenyataannya itu hanyalah dalam tataran konsep tetapi praktiknya tidak berjalan maksimal. Didalam UU nomor 22 tahun 1999 pasal 4 ayat 2 dikemukakan bahwa masing-masing daerah provinsi, kabupaten/kota berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hirarki termasuk dibidang pendidikan. Sementara itu pada UU nomor 32 tahun 2004 dinyatakan lagi pada pasal 2 ayat 1 negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten/kota yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah. Kelembagaan pendidikan yang memiliki orientasi pada masyarakat, serta setidaknya dimiliki oleh komunitas masyarakat lokal menuntut kelembagaan-kelembagaan yang baru berdasarkan paradigm pengembangan kelembagaan yang terkait dengan kelembagaan pendidikan daerah.
4.                   Masalah Legislasi
Bagaimanapun sistem sentralisasi, dekonsentrasi dan desentralisasi dalam pemerintahan mempunyai implikasi langsung terhadap penyelenggaraan sistem pendidikan nasional, terutama yang berkaitan dengan masalah kebijakan, manajemen mutu, control, dan sumber-sumber dana pendidikan. Penyelenggaraan sistem pendidikan nasional untuk masa kini, selain telah memiliki perangkat pendukung perundang-undangan nasional juga dihadapkan kepada sejumlah faktor yang menjadi tantangan dalam penerapan desentralisasi pendidikan di daerah, seperti tingkat perkembangan ekonomi dan sosial budaya setiap daerah setempat, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan dunia industri dan sebagainya. Pengaturan otonomi daerah dalam bidang pendidikan secara tegas telah dinyatakan dalam PP nomor 25 tahun 2000 yang mengatur pembagian kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Semua urusan pendidikan diluar kewenangan pemerintah pusat dan provinsi tersebut sepenuhnya menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.

·                     Solusi permasalahan penerapan sisitem pendidikan nasional
1.Meningkatkan Manajemen Pendidikan Sekolah.
Menurut Wardiman Djajonegoro (1995) bahwa kualitas pendidikan dapat ditinjau dari segi proses dan produk. Pendidikan disebut berkualitas dari segi proses jika proses belajar mengajar berlangsung secara efektif, dan peserta didik mengalami pembelajaran yang bermakna. Pendidikan disebut berkualitas dari segi produk jika mempunyai salah satu ciri-ciri sebagai berikut :
 a) peserta didik menunjukkan penguasaan yang tinggi terhadap tugas-tugas belajar (learning task) yang harus dikuasai dengan tujuan dan sasaran pendidikan, diantaranya hasil belajar akademik yang dinyatakan dalam prestasi belajar (kualitas internal);
b) hasil pendidikan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dalam kehidupan sehingga dengan belajar peserta didik bukan hanya mengetahui sesuatu, tetapi dapat melakukan sesuatu yang fungsional dalam kehidupannya (learning and earning);
 c) hasil pendidikan sesuai atau relevan dengan tuntutan lingkungan khususnya dunia kerja. Menghadapi kondisi ini maka dilakukan pemantapan manajemen pendidikan yang bertumpu pada kompetensi guru dan kesejahteraannya. Menurut Penelitian Simmons dan Alexander (1980) bahwa ada tiga faktor untuk meninkatkan mutu pendidikan, yaitu motivasi guru, buku pelajaran dan buku bacaan serta pekerjaan rumah. Dari hasil penelitian ini, tampak dengan jelas bahwa akhir penentu dalam meningkatkan mutu pendidikan tidak pada bergantinya kurikulum, kemampuan manajemen dan kebijakan di tingkat pusat atau pemerintah daerah, tetapi lebih kepada faktor-faktor internal yang ada di sekolah, yaitu peranan guru, fasilitas pendidikan dan pemanfataannya; Kepala Sekolah sebagai top manajemen harus mampu memberdayakan semua unit yang dimiliki untuk dapat mengelola semua infrastruktur yang ada demi pencapaian kinerja yang maksimal. Selain itu, untuk dapat meningkatkan otonomi manajemen sekolah yang mendukung peningkatan mutu pendidikan, Pimpinan Sekolah harus memiliki kemampuan untuk:
 1) melibatkan partisipasi dan komitmen dari orangtua dan anggota masyarakat sekitar sekolah untuk merumuskan dan mewujudkan visi, misi dan program peningkatan mutu pendidikan secara bersama-sama; Salah satu tujuan UU No. 20 Tahun 2003 adalah untuk memberdaya-kan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat, termasuk dalam meningkatkan sumber dana dalam penyelenggaraan pendidikan. Melalui otonomi daerah, pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan akan semakin erat kaitannya dengan kebutuhan masyarakat. Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dari tingkat propinsi sampai ke tingkat kecamatan sebaiknya terdiri dari tokoh-tokoh masyarakat, orangtua siswa, pakar pendidikan dan sebagainya. Ini merupakan salah satu cara melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan Menurut Kepmen Diknas No. 044/U/2002 menyebutkan peran yang harus diemban Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah adalah :
 a) Sebagai Advisory Agency (pemberi pertimbang-an);
b) Supporting Agency ( pendukung kegiatan layanan pendidikan);
c)  Controlling Agency (pengontrol kegiatan layanan pendidikan); dan
 d) Mediator atau penghubung atau pengait tali komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah (Ace Suryadi, 2003);2) dapat merumuskan sasaran program dan indikator pencapaian yang diikuti dengan upaya pemenuhan standar layanan minimal dari seluruh komponen sekolah serta mekanisme untuk mencapai sasaran program tersebut;
2) melaksanakan program “basic skill test” yang hasilnya menggambarkan hasil akhir sebagai dampak diterapkannya model manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah;
3) menyusun sendiri perencanaan sekolah baik pada tataran perencanaan strategik (jangka menengah) maupun perencanaan operasional (tahunan) termasuk perencanaan anggaran (RAPBS);
4) dapat mempertanggung jawabkan tingkat keberhasilan pelaksanaan program dalam bentuk laporan akuntabilitas yang dapat dilihat dan diperiksa warga sekolah, orangtua dan masyarakat luas
2.Membangun Pendidikan Berbasis masyarakat
Satu hal yang perlu disadari adalah pluralitas masyarakat, budaya, dan geografis Indonesia. Penyeragaman pendidikan masyarakat sama saja artinya penddikan melawan fakta yang ada, pendidikan yang tidak membumi. Jadi secara alamiah, sistem pendidikan yang perlu dibangun dalam era otonomi adalah pendidikan berbasis masyarakat yang plural itu. Pendidikan berbasis masyarakat (community-based education) pada hakekatnya adalah pendidikan yang berasal, berlangsung, dan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat. Sasaran akhirnya adalah pemberdayaan masyarakat dengan program-program pendidikan yang menyentuh langsung kehidupan nyata masyarakat setempat.
Kondisi Sumber Daya yang dimiliki setiap daerah tidak merata untuk seluruh Indonesia. Untuk itu, pemerintah daerah dapat melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, ilmuwan, pakar berbagai disiplin yang ada di daerah otonomi, terutama yang terdapat di kampus sebagai Brain Trust atau Think Thank untuk turut membangun daerahnya, tidak hanya sebagai pengamat, pemerhati, pengecam kebijakan daerah. Sebaliknya, lembaga pendidikan juga harus membuka diri, lebih banyak mendengan opini publik, kinerjanya dan tentang tanggung jawabnya dalam turut serta memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat. Intinya, kebijakan publik di daerah otonomi harus berbasis masyarakat, khusus pembangunan pendidikan dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) aset dan investasi masa depan daerah otonomi.
3. Reformasi Lembaga Keuangan hubungan Pusat – Daerah
Perlu dilakukan penataan tentang hubungan keuangan antara Pusat -Daerah menyangkut pengelolaan pendapatan (revenue) dan penggunaannya (expenditure) untuk kepentingan pengeluaran rutin maupun pembangunan daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Sumber keuangan diperoleh dari Pendapatan Asli daerah, Dana perimbangan, pinjaman daerah dan lain-lain pendapatan yang syah Dengan melakukan pemerataan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kegiatan pada suatu daerah, terutama pada daerah miskin. Bila dimungkinkan dilakukan subsidi silang antara daerah yang kaya kepada daerah yang miskin, agar pemerataan pendidikan untuk mendapatkan kualitas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa sumber pendapatan tidak dapat digali secara optimal karena kondisi daerah, penaksiran tarif pajak yang tidak relevan dengan kondisi yang ada, petugas pajak yang kurang bertindak proaktif dan besarnya biaya operasional pemungutan. Hal ini akan memberi dampak dalam menentukan keberhasilan lembaga pendidikan, diakibatkan anggaran pendidikan yang terlalu kecil.
BAB III
PENUTUP

A.  KESIMPULAN
      Pendidikan nasional indonesia memiliki ciri khas sehingga berbeda dengan sistem pendidikan nasional bangsa lain. Kekhasan ciri sistem pendidikan nasional Indonesia tersebut tampak pada landasan , dasar penyelenggaraan, dan perkembangannya.
       Landasan dan dasarnya menjiwai sistem pendidikan Sedangkan pola penyelenggaraan dan perkembangannya member corak. Penyelenggaraannya terwujud pada: jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Karena pendidikan berfungsi menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan, sedangkan pembangunan sendiri mengalami perkembangan maka sistem pendidikan nasional juga selalu berkembang.
         Tujuan kurikulum nasional adalah mewujudkan manusia yang cerdas, manusia yang utuh, beriman, bertakwa terhadap Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, terampil danberpengetahuan, sehat jasmani dan rohani, dan berkepribadian yang mantap,mandiri, bertangug jawab pada masyarakat dan bangsa.
Sistem pendidikan yang telah berlangsung saat ini  masih cenderung mengeksploitasi peserta didik, indikator yang digunakanpun cenderung menggunakan indikator kepintaran, sehingga secara secara nilai dirapot maupun izasa tidak serta merta menunjukkan peserta didik akan mampu bersaing maupun bertahan di tegah gencarnya industrialisasi yang berlangsung saat ini.
Nah bagaimana sistem pendidikan di Indonesia menciptakan anak bangsa yang memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup yang krisis sumber – sumber kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah kebersamaan dalam keadilan hak. Sistem pendidikan harus lebih ditunjukan agar terjadi keseimbangan terhadap ketersediaan sumber daya alam serta kepentingan – kepentingan ekonomi dengan tidak meninggalkan sistem sosial dan budaya yang telah dimiliki oleh bangsa indonesia.
Sistem pendidikan yang seharusnya berjalan, Pada dasarnya sebuah sIstem pendidikan dibuat untuk mempermudah pendidikan itu sendiri,Tapi kenyataannya sekarang sistem yang ada saat ini terkesan ada indikasi sedikit mempersulit keadan.
Indikasi itu muncul bukan hanya karena system pendidikan yang ada saat ini tidak baik,melainkan oknum-oknum yang menjalankan system tersebut yang kualitasnya belum merata dan sama baiknya.
Jadi seharusnya sistem pendidikan di Indonesia itu:Sistem yang bersifat objektif dalam baerbagai aspek(dalam hal ini adalah sitem pendidikan di Indonesia).Kemudian setelah system itu dibuat secara objektif, Orang-orang  yang menjalankan system itu haruslah berkualitas Sehingga terciptalah sebuah system yang berjalan dengan baik .

B.  SARAN
Perkembangan dunia di era globalisasi ini memang banyak menuntut perubahan kesistem pendidikan nasional yang lebih baik serta mampu bersaing secara sehat dalam segala bidang. Salah satu cara yang harus di lakukan bangsa Indonesia agar tidak semakin ketinggalan dengan negara-negara lain adalah dengan meningkatkan kualitas pendidikannya terlebih dahulu. Dengan meningkatnya kualitas pendidikan berarti sumber daya manusia yang terlahir akan semakin baik mutunya dan akan mampu membawa bangsa ini bersaing secara sehat dalam segala bidang di dunia internasional.


 



DAFTAR PUSTAKA




http://carakata.blogspot.com/2012/03/pengertian-pendidikan-menurut-para-ahli


http//:/makalahpendidikan/SistemPendidikan2/Indonesia/html




1 komentar: