KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadiran Tuhan Yang Maha Esa, berkat rahmat dan karunia-Nya kami dapat
menyelesaikan tugas makalah ini dalam bidang studi Ilmu Pendidikan yang
bertemakan “Sistem Pendidikan Nasional “.
Penulis
menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih jauh dari sempurna dan juga
masih banyak kekurangan. Oleh sebab itu, kritik, gagasan dan saran selalu
penyusun harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Demikianlah
sebagai pengantar kata, dengan iringan serta harapan semoga tulisan sederhana
ini semoga dapat diterima dan bermanfaat bagi semua pembaca. Khususnya bagi
mahasiswa-mahasisiwi Fakultas Keguruaan dan Ilmu Pendidikan untuk meningkatkan
pengetahuan dan pengembangan keterampilan kependidikan demi terciptanya
pendidik professional
Atas semua ini kami mengucapkan
terimakasih bagi segala pihak yang telah ikut membantu dalam menyelesaikan
makalah ini.
Sukoharjo,
30 November 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
KATA
PENGANTAR
DAFTAR
ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
B. RUMUSAN
MASALAH
C. TUJUAN
D. MANFAAT
BAB
II PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
PENDIDIKAN NASIONAL
B. PENGERTIAN
SISITEM PENDIDIKAN NASIONAL
C. VISI
DAN MISI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
D. FUNGSI
DAN TUJUAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
E. JENIS
DAN KELEMBAGAAN PENDIDIKAN NASIONAL
F PERMASALAHAN
DAN SOLUSI PENDIDIKAN NASIONAL
BAB
III PENUTUP
A.
KESIMPULAN
B.
SARAN
DAFTAR
PUSTAKA
LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Pendidikan nasional yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Tahun 1945 berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk
watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar
menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak
mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang
demokraris serta bertanggung jawab.Untuk mengemban fungsi tersebut pemerintah
menyelenggarakan suatu sistem pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sistem pendidikan Indonesia yang telah di bagun dari dulu sampai
sekarang ini, teryata masih belum mampu sepenuhnya menjawab kebutuhan dan
tantangan global untuk masa yang akan datang, Program pemerataan dan
peningkatan kulitas pendidikan yang selama ini menjadi fokus pembinaan masih
menjadi masalah yang menonjol dalam dunia pendidikan di Indonesia ini.
Sementara itu jumlah penduduk usia pendidikan dasar yang berada di luar
dari sistem pendidikan nasional ini masih sangatlah banyak jumlahnya, dunia
pendidikan kita masih berhadapan dengan berbagai masalah internal yang mendasar
dan bersifat komplek, selain itu pula bangsa Indonesia ini masih
menghadapi sejumlah problematika yang sifatnya berantai sejak jenjang
pendidikan mendasar sampai pendidikan tinggi.
Kualitas pendidikan di Indonesia masih jauh yang di harapkan, oleh karena
itu upaya untuk membagun SDM yang berdaya saing tinggi, berwawasan iptek, serta
berm oral dan berbudaya bukanlah suatu pekerjaan yang gampang, di butuhkanya
partisipasi yang strategis dari berbagai komponen yaitu : Pendidikan awal di
keluarga , Kontrol efektif dari masyarakat, dan pentingnya penerapan sistem
pendidikan pendidikan yang khas dan berkualitas oleh Negara.
B. RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang dimaksud dengan pendidikan dan pendidikan nasional?
2. Apa yang di maksud
dengan sistem pendidikan nasional?
3. Apa Visi dan Misi
dari sistem Pendidikan Nasional di Indonesia?
4. Apa saja fungsi dan
tujuan dari sistem pendidikan nasional?
5. Apa saja jenis dan
bentuk kelembagaan pendidikan nasional?
6. Apa permasalahan dan
solusi dari penerapan sistem pendidikan nasional?
C.
TUJUAN
1.
Mahasiswa mampu
memahami pengertian pendidikan nasional
2.
Mahasiswa mampu
memahami pengertian dari sistem pendidikan nasional
3.
Mahasiswa mampu
memahami Visi dan Misi dari sistem Pendidikan Nasional di Indonesia
4.
Mahasiswa mampu
memahami fungsi dan tujuan dari sistem pendidikan nasional
5.
Mahasiswa mampu
memahami jenis dan bentuk kelembagaan pendidikan nasional
6.
Mahasiswa mampu
memahami permasalahan dan memberikan solusi penerapan sistem pendidikan nasional
D. MANFAAT
1.
Untuk mengetahui pengertian pendidikan dan pendidikan nasional
2.
Untuk mengetahui pengertian dari sistem pendidikan nasional
3. Untuk
mengetahui Visi dan Misi dari sistem Pendidikan Nasional di
Indonesia
4.
Untuk mengetahui fungsi dan tujuan dari sistem pendidikan nasional
5.
Untuk mengetahui jenis dan bentuk kelembagaan pendidikan nasional
6. Untuk
mengetahui permasalahan dan solusi penerapan
sistem pendidikan nasional.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
PENDIDIKAN NASIONAL
·
Pengertian Pendidikan
Plato (filosof Yunani yang hidup dari
tahun 429 SM-346 M) menjelaskan bahwa, Pendidikan itu ialah membantu
perkembangan masing-masing dari jasmani dan akal dengan sesuatu yang
memungkinkan tercapainya kesemurnaan
Encyclopedia Americana (1978),
Pendidikan merupakan sebarang proses yang dipakai individu untuk memperoleh
pengetahuan atau wawasan, atau mengembangkan sikap-sikap ataupun
keterampilan-keterampilan.
Wikipedia, Pendidikan adalah usaha sadar
dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar
peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan,
akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat.
Thedore Brameld, Istilah pendidikan
mengandung fungsi yang luas dari pemelihara dan perbaikan kehidupan suatu
masyarakat, terutama membawa warga masyarakat yang baru mengenal tanggung jawab
bersama di dalam masyarakat. Jadi pendidikan adalah suatu proses yang lebih
luas daripada proses yang berlangsung di dalam sekolah saja. Pendidikan adalah
suatu aktivitas sosial yang memungkinkan masyarakat tetap ada dan berkembang.
Di dalam masyarakat yang kompleks, fungsi pendidikan ini mengalami spesialisasi
dan melembaga dengan pendidikan formal yang senantiasa tetap berhubungan dengan
proses pendidikan informal di luar sekolah).
Prof. Herman H. Horn, pendidikan adalah
proses abadi dari penyesuaian lebih tinggi bagi makhluk yang telah berkembang
secara fisk dan mental yang bebas dan sadar kepada Tuhan seperti
termanifestasikan dalam alam sekitar, intelektual, emosional dan kemauan dari
manusia.
Carter V. Good, Pendidikan adalah proses
perkembangan kecakapan seseorang dalam bentuk sikap dan prilaku yang berlaku
dalam masyarakatnya. Proses sosial dimana seseorang dipengaruhi oleh sesuatu
lingkungan yang terpimpin (khususnya di sekolah) sehingga iya dapat mencapai
kecakapan sosial dan mengembangkan kepribadiannya.
Kohnstamm dan Gunning (1995), Pendidikan
adalah pembentukan hati nurani. Pendidikan adalah proses pembentukan diri dan
penetuan-diri secara etis, sesuai denga hati nurani.
M.J. Langeveld, pendidikan adalah setiap
pergaulan yang terjadi adalah setiap pergaulan yang terjadi antara orang dewasa
dengan anak-anak merupakan lapangan atau suatu keadaan dimana pekerjaan
mendidik itu berlangsung.
Prof. Dr. John Dewey, pendidikan adalah suatu
proses pengalaman. Karena kehidupan adalah pertumbuhan, pendidikan berarti
membantu pertumbuhan batin tanpa dibatasi oleh usia. Proses pertumbuhan ialah
proses menyesuaikan pada tiap-tiap fase serta menambahkan kecakapan di dalam
perkembangan seseorang
Menurut Ki Hajar Dewantara (Bapak
Pendidikan Nasional Indonesia) menjelaskan tentang pengertian pendidikan
yaitu: Pendidikan yaitu tuntutan di dalam hidup tumbuhnya anak-anak, adapun
maksudnya, pendidikan yaitu menuntun segala kekuatan kodrat yang ada pada
anak-anak itu, agar mereka sebagai manusia dan sebagai anggota masyarakat
dapatlah mencapai keselamatan dan kebahagiaan setinggi-tingginya.
Prof. H. Mahmud Yunus, pendidikan adalah
usaha-usaha yang sengaja dipilih untuk mempengaruhi dan membantu anak dengan
tujuan peningkatan keilmuan, jasmani dan akhlak sehingga secara bertahap dapat
mengantarkan si anak kepada tujuannya yang paling tinggi. Agar si anak hidup
bahagia, serta seluruh apa yang dilakukanya menjadi bermanfaat bagi dirinya dan
masyarakat.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (1991),
Pendidikan diartikan sebagai proses pembelajaran bagi individu untuk mencapai
pengetahuan dan pemahaman yang lebih tinggi mengenai obyek-obyek tertentu dan
spesifik. Pengetahuan tersebut diperoleh secara formal yang berakibat individu
mempunyai pola pikir dan perilaku sesuai dengan pendidikan yang telah
diperolehnya.
·
Pengertian Pendidikan Nasional
Pendidikan
nasional adalah suatu sistem pendidikan yang berdiri diatas landasan dan
dijiwai oleh falsafah hidup suatu bangsa dan tujuannya bersifat mengabdi kepada
kepentingan dan cita-cita nasional bangsa tersebut (menurut Sunarya 1969).
Sedangkan menurut Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan
nasional adalah suatu usaha untuk membimbing para warga negara Indonesia
menjadi Pacasila, yang berpribadi, berdasarkan akan Ketuhanan berkesadaran
masyarakat dan mampu membudayakan alam sekitar.
Dasar-dasar pendidikan
nasional yaitu :
1. Dasar
Ideal yaitu Pancasila.
Pancasila
adalah dasar negara, dan penetapan pancasila sebagai dasar Negara adalah hasil
kesepakatan bersama para negarawan bangsa Indonesia pada waktu terbentuknya
negara kita sebagai Negara Ripublik Indonesia pada tahun 1945.
2. Dasar
Konstitusional yaitu UUD 1945.
UUD 1945
adalah dasar Negara Republik Indonesia sebagai sumber hukum dan oleh karenanya
UUD 1945 juga menjadi sumber hokum bagi segala aktifitas bagi warganegaranya,
terutama di bidang pendidikan.
3. Dasar
Operasional :
1.
UUPP No. 4 Tahun 1950 jo UUPP No. 12
Tahun 1954.
2.
TAP MPR No. II/MPR/1978 (penjabaran
pada P-4).
3.
TAP MPR No. IV/MPR/1983 (penjabaran
pada GBHN).
4.
Keputusan Presiden No. 145 Tahun
1965.
5.
Dasar Sosio Budaya
Pendidikan merupakan
proses dan merupakan alat mewariskan kebudayaan dari generasi tua kepada
generasi muda. Oleh karena itu, pendidkan nasional merupakan proses dan
merupakan alat mewariskan kebudayaan nasional. Masysrakat Indonesia terbina
oleh tata nilai sosio-budayanya sendiri dan manusia Indonesia meruoakan pewaris
dan penerus tata nilai tersebut. Oleh karena itu, sosio-budaya harus di
jadikan dasar dalam proses pendidikan.
B. PENGERTIAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Sistem
adalah suatu perangkat yang saling bertautan, yang tergabung menjadi suatu
keseluruhan.
Pendidikan
adalah suatu usaha sadar untuk menyiapkan peserta didik melalui kegiatan
bimbingan, pengajaran, dan/atau latihan
Pendidikan
nasional adalah pendidikan yang berdasarkan pancasila dan UUD negara republik
indonesia tahun 1945 yang berakar pada pada nilai – nilai agama ,kebudayaan
nasional indonesia dan tanggap terhadap tuntutan zaman.
Undang
– undang dasar 1945 Pasal 31 ayat 1
bahwa setiap warga berhak mendapatkan pendidikan.
Pasal
31 ayat 2 bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan
dasar dan pemerintah wajib membiayaiya.
Sistem
Pendidikan Nasional adalah Menurut UU no.2 thn 1989 yang ditetapkan pada
27-03-1989 BAB I pasal 1
Sistem Pendidikan Nasional : Sistem pendidikan nasional adalah satu
keseluruhan yang terpadu dari semua satuan dan aktivitas pendidikan yang
berkaitan satu dengan lainnya untuk mengusahakan tercapainya tujun pendidikan
nasional. Sistem pendidikan nasional tersebut merupakan suatu supra sistem,
yaitu suatu sistem yang besar dan kompleks, yang didalamnya tercakup beberapa
beberapa bagian yang juga merupakan sistem-sistem.
Satuan-satuan dan kegiatan-kegiatan pendidikan yang ada juga merupakan
sistem-sistem pendidikan yang terdiri, dan sistem-sistem pendidikan tersebut
tergabung secara terpadu dalam sistem pendidikan nasional, yang secara
bersama-sama berusaha untuk mencapai tujuan pendidikan nasional. UU No.20 tahun
2003, Sistem pendidikan nasional harus mampu menjamin pemerataan kesempatan
pendidikan, peningkatan.
mutu serta relevasi dan efesiensi manajemen pendidikan untuk menghadapi
tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan
global sehingga perlu dilakukan pembaharuan pendidikan secara terencana,
terarah dan berkesinambungan.
C.VISI DAN MISI SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Visi
Pendidikan nasional itu mempunyai visi yaitu terwujudnya sistem pendidikan nasional sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan prokatif memjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Pendidikan nasional itu mempunyai visi yaitu terwujudnya sistem pendidikan nasional sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas, sehingga mampu dan prokatif memjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Misi
Dengan visi pendidikan nasional tersebut tentu aka nada misi dari pendidikan nasional tersebut yaitu :
Dengan visi pendidikan nasional tersebut tentu aka nada misi dari pendidikan nasional tersebut yaitu :
1.
Mengupayakan peluasan dan pemerataan kesempatan memperolel pendidikan yang
bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.
Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak
dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3. Meningkatkan kualitas proses pendidikan untuk megoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
3. Meningkatkan kualitas proses pendidikan untuk megoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4.
Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan sebagai pusat
pembudayaan ilmu pengetahuan, keterampilan, pegalaman, siakap dan nilai
berdasarkan standar nasional dan global.
5.
Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan
berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan RI.
D.FUNGSI DAN TUJUAN SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL
Fungsi pendidikan nasional sebagai berikut :
1. Alat membangun pribadi,pengembangan warga negara, pengembangan
kebudayaan, dan pengembangan bangsa indonesia.
2. Menurut Undang-Undang RI No.2 tahun 1989 BAB II Pasal 3 ‘’Pendidikan
Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan serta meningkatkan muttu kehidupan
dan martabat bangsa indonesia dalam rangka upaya mewujudkan tujuan nasional.
Tujuan sistem pendidikan nasional,
Tujuan sistem pendidikan nasional berfungsi memberikan arah pada semua
kegiatan pendidikan dalam satuan-satuan pendidikan yang ada. Tujuan pendidikan
nasional tersebut , merupakan tujuan umum yang hendak dicapai oleh semua satuan
pendidikannya, meskipun setiap satuan pendidikan tersebut mempunyai
tujuan-tujuan sendiri, namun tidak terlepas dari tujuan pendidikan nasional.
Dalam sistem pendidikan nasional, peserta didiknya adalah semua warga
negara, artinya setiap satuan pendidikan yang ada harus memberikan kesempatan
memberi kesempatan menjadi peserta didiknya kepada semua warga negara yang
memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan kekhususannya, tanpa membedakan
status sosial, ekonomi, agama, suku bangsa dan sebagainya Hal ini sesuai dengan
UUD 1945 pasal 31 Ayat (1) dan (2) yang berbunyi “ Tiap-tiap warga negara
berhak mendapat pengajaran”, dan “bahwa setiap warga negara wajib mengikuti
pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayaiya”.
Tujuan Pendidikan Nasional : Membangun kualitas manusia yang
bertakwa kpada Tuhan yang Maha Esa dan selalu dapat meningkatkan kebudayaan
dengan-Nya sebagai warga negara yang berjiwa pancasila mempunyai semangat dan
kesadaran yang tinggi, berbudi pekerti yang luhur dan berkribadian yang kuat,
cerdas, terampil, dapat mengembangkan demokrasi, dapat memelihara hubungan yang
baik antara sesama manusia dan dengan lingkungannya, sehat jasmani, mampu
mengembangkan daya estetik, berkesanggupan untuk membangun diri dan
masyarakatnya
E.JENIS DAN BENTUK KELEMBAGAAN SISITEM PENDIDIKAN
NASIONAL
Bila berbicara mengenai Kelembagaan dan Institusi
pendidikan maka yang pertama kali terlintas di benak kita adalah sekolah, baik
itu yang berbentuk formal maupun yang non formal. Untuk itulah disini kami akan
fokuskan pembahasan mengenai pendidikan formal yang ada di negeri kita ini.
Pendidikan formal yang sering disebut pendidikan persekolahan, berupa rangkaian jenjang pedidikan yang telah baku, misalnya SD,SMP,SMA, dan PT. Pendidikan nonformal lebih difokuskan pada pemberian keahlian atau skill guna terjun ke masyarakat. Pendidikan informal adalah suatu fase pendidikan yang berada di samping pendidikan formal dan nonformal.
Dapat disimpulkan bahwa pendidikan formal, nonformal, dan informal ketiganya hanya dapat dibedakan tetapi sulit dipisah-pisahkan karena keberhasilan pendidikan dalam arti terwujudnya keluaran pendidikan yang berupa sumberdaya manusia sangat bergantung kepada sejauh mana ketiga sub-sistem tersebut berperanan.
Pendidikan formal yang sering disebut pendidikan persekolahan, berupa rangkaian jenjang pedidikan yang telah baku, misalnya SD,SMP,SMA, dan PT. Pendidikan nonformal lebih difokuskan pada pemberian keahlian atau skill guna terjun ke masyarakat. Pendidikan informal adalah suatu fase pendidikan yang berada di samping pendidikan formal dan nonformal.
Dapat disimpulkan bahwa pendidikan formal, nonformal, dan informal ketiganya hanya dapat dibedakan tetapi sulit dipisah-pisahkan karena keberhasilan pendidikan dalam arti terwujudnya keluaran pendidikan yang berupa sumberdaya manusia sangat bergantung kepada sejauh mana ketiga sub-sistem tersebut berperanan.
Jenjang pendidikan adalah tahapan
pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan peserta didik,
tujuan yang akan dicapai, dankemampuan yang dikembangkan.
1)
Pendidikan anak usia dini
Mengacu
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, Pasal 1 Butir 14 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Pendidikan anak usia dini (PAUD) adalah suatu upaya pembinaan yang
ditujukan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang dilakukan
melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan dan
perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
2.
Pendidikan dasar merupakan jenjang pendidikan
awal selama 9 (sembilan) tahun pertama masa sekolah anak-anak yang melandasi
jenjang pendidikan menengah
3.
Pendidikan menengah merupakan
jenjang pendidikan lanjutan pendidikan dasar. yang harus dilaksanakan minimal 9
tahun
4.
Pendidikan tinggi
Pendidikan
tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup
program pendidikan diploma, sarjana, magister, doktor, dan spesialis yang
diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Mata pelajaran pada perguruan tinggi
merupakan penjurusan dari SMA, akan tetapi semestinya tidak boleh terlepas dari
pelajaran SMA.
Materi pendidikan dan Jenis Pendidikan
Materi
Pendidikan harus disajikan memenuhi nilai-nilai hidup. nilai hidup meliputi
nilai hidup baik dan nilai hidup jahat. penyajiannya tidak boleh pendidikan
sifatnya memaksa terhadap anak didik, tetapi berikan kedua nilai hidup ini
secara objektif ilmiah. dalam pendidikan yang ada di Indonesia seharusnya
berjalan diatas sistem tersebut agar Indonesia menjadi lebih baik.
Sedangkan
Jalur pendidikan adalah wahana yang dilalui peserta didik untuk mengembangkan
potensi diri dalam suatu proses pendidikan yang
esuai dengan
tujuan pendidikan.
1)
Pendidikan formal
Pendidikan
formal merupakan pendidikan yang diselenggarakan di sekolah-sekolah pada
umumnya. Jalur pendidikan ini mempunyai jenjang pendidikan yang jelas, mulai
dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, sampai pendidikan tinggi.
2)
Pendidikan nonformal
Pendidikan
non formal meliputi pendidikan dasar, dan pendidikan lanjutan. Pendidikan dasar
mencakup pendidikan keaksaraan dasar, keaksaraan fungsional, dan keaksaraan
lanjutan paling banyak ditemukan dalam pendidikan usia dini (PAUD), Taman
Pendidikan Al Quran (TPA), maupun Pendidikan Lanjut Usia. Pemberantasan Buta
Aksara (PBA) serta program paket A (setara SD), paket B (setara SMP) adalah
merupakan pendidikan dasar.
Pendidikan
lanjutan meliputi program paket C(setara SLTA), kursus, pendidikan vokasi,
latihan keterampilan lain baik dilaksanakan secara terogranisasi maupun tidak
terorganisasi.
Pendidikan
Non Formal mengenal pula Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) sebagai
pangkalan program yang dapat berada di dalam satu kawasan setingkat atau lebih
kecil dari kelurahan/desa. PKBM dalam istilah yang berlaku umum merupakan
padanan dari Community Learning Center (CLC)yang menjadi bagian komponen dari Community
Center.
3)
Pendidikan informal
Pendidikan
informal adalah jalur pendidikan keluarga dan lingkungan berbentuk kegiatan
belajar secara mandiri
· Jenis
pendidikan
Jenis
pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan pendidikan
suatu satuan pendidikan
1)
Pendidikan umum
Pendidikan
umum merupakan pendidikan dasar dan menengah yang mengutamakan perluasan
pengetahuan yang diperlukan oleh peserta didik untuk melanjutkan pendidikan ke
jenjang yang lebih tinggi. Bentuknya: Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah
Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA)
2)
Pendidikan kejuruan
Pendidikan
kejuruan merupakan pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik
terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Bentuk satuan pendidikannya
adalah Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).jenis ini termasuk ke dalam pendidikan
formal.
3)
Pendidikan akademik
Pendidikan
akademik merupakan pendidikan tinggi program sarjana dan pascasarjana yang
diarahkan terutama pada penguasaan disiplin ilmu pengetahuan tertentu
4)
Pendidikan profesi
Pendidikan
profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan
peserta didik untuk memasuki suatu profesi atau menjadi seorang profesional
Salah satu
yang dikembangkan dalam pendidikan tinggi dalam keprofesian adalah yang disebut
program diploma, mulai dari D1 sampai dengan D4 dengan berbagai konsentrasi
bidang ilmu keahlian. Konsentrasi pendidikan profesi dimana para mahasiswa
lebih diarahkan kepada minat menguasai keahlian tertentu. Dalam bidang keahlian
dan keprofesian khususnya Desain Komunikasi Visual terdapat jurusan seperti
Desain Grafis untuk D4 dan Desain Multimedia untuk D3 dan Desain Periklanan
(D3). Dalam proses belajar mengajar dalam pendidikan keprofesian akan berbeda
dengan jalur kesarjanaan (S1) pada setiap bidang studi tersebut.
5)
Pendidikan vokasi
Pendidikan
vokasi merupakan pendidikan tinggi yang mempersiapkan peserta didik untuk
memiliki pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu maksimal dalam jenjang
diploma 4 setara dengan program sarjana (strata 1).
6)
Pendidikan keagamaan
Pendidikan
keagamaan merupakan pendidikan dasar, menengah, dan tinggi yang mempersiapkan
peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan
pengetahuan dan pengalaman terhadap ajaran agama dan /atau menjadi ahli ilmu
agama.
7)
Pendidikan khusus
Pendidikan
khusus merupakan penyelenggaraan pendidikan untuk peserta didik yang
berkelainan atau peserta didik yang memiliki kecerdasan luar biasa yang
diselenggarakan secara inklusif (bergabung dengan sekolah biasa) atau berupa
satuan pendidikan khusus pada tingkat pendidikan dasar dan menengah (dalam
bentuk Sekolah Luar Biasa/SLB).
F.
PERMASALAHAN DAN SOLUSI PENERAPAN SISTEM
PENDIDIKAN
NASIONAL
·
Permasalahan
penerapan sisitem pendidikan nasional
Sejalan
dengan arah kebijakan otonomi daerah dan desentralisasi yang ditempuh oleh
pemerintah, tanggungjawab pemerintah daerah akan meningkat dan semakin luas,
termasuk dalam manajemen pendidikan. Pemerintah daerah diharapkan untuk
senantiasa meningkatkan kemampuannnya dalam berbagai tahap pembangunan
pendidikan, sejak tahap perumusan kebijakan daerah, perencanaan, pelaksanaan,
sampai pemantauan atau monitoring di daerah masing-masing sejalan dengan
kebijakan pendidikan nasional yang digariskan pemerintah. Kendatipun sentralisasi
pendidikan disatu sisi mempunyai nilai positif, paling tidak dalam hal ini
tercapainya standar mutu secara nasional, namun disisi lain mempunyai dampak
yang tidak sedikit. Akibat desentralisasi, sekolah tidak memiliki kebebasan
mengembangkan diri, sekolah tidak akan terhambat karena dipaksa mengikuti
aturan-aturan pemerintah pusat, para guru menjadi sekedar pelaksana petunjuk,
sehingga tidak kreatif mendampingi anak didik. Pada gilirannya, sekolah-sekolah
akan memanipulasi laporan demi kebaikannya dan demi tuntutan pusat tidak
memerhatikan kepentingan lokal. Dengan demikian, melihat plus minusnya
bagaimanapun desentralisasi pendidikan merupakan suatu keharusan, disamping
tentunya sejumlah peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan menuntut
untuk dilaksanakan. Meskipun demikian, pelaksanaan desentralisasi pendidikan
sebaiknya tidak dilakukan melalui mekanisme penyerahan “kekuasaan
birokrasi” dari pusat ke daerah, karena kekuasaan telah terbukti gagal
dalam mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Untuk melaksanakan desentralisasi pendidikan secara nasional diseluruh
wilayah Indonesia tampaknya mengalami banyak kesulitan, karena sejumlah masalah
dan kendala yang perlu diatasi. Masalah-masalah yang berkaitan dengan substansi
manajemen pendidikan dan perundang-undangan seperti berikut:
1.
Masalah Sumber Daya Manusia
Sumber daya manusia merupakan pilar yang paling utama dalam melakukan
implementasi desentralisasi pendidikan. Banyak kekhawatiran dalam bidang
kesiapan sumber daya manusia ini, diantaranya belum terpenuhinya lapangan kerja
dengan kemampuan sumber daya yang ada. prinsip “the right man on the right
place” semakin jauh pelaksanaannya. Implementasi desentralisasi pendidikan
masih menyimpan beberapa kendala yang dihadapi oleh institusi pendidikan kita.
Sejak dilaksanakannya otonomi daerah, pengelolaan sumber daya manusia di daerah
baik di provinsi, kabupaten/kota memang cukup memprihatinkan. Kepala daerah
yang kekuasaannya sangat besar kadang-kadang menempat orang-orangnya secara
serampangan dan jarang memerhatikan aspek profesionalisme. Koordinasi lembaga
juga agak terhambat karena tidak ada hubungan secara hirarkis antara lembaga
yang ada di tingkat kabupaten/kota dengan provinsi. Bagaimanapun sumber daya
manusia yang kurang professional akan menghambat pelaksanaan sistem pendidikan
. Penataan sumber daya manusia yang tidak sesuai dengan latar belakang
pendidikan dan keahliannya menyebabkan pelaksanaan pendidikan tidak
professional. Banyak tenaga kependidikan yang latar belakang pendidikannya tidak
relevan ditempatkan di dunia kerja yang ditekuninya.
2. Masalah Dana, Saran dan Prasarana
Persoalan dan merupakan persoalan yang paling krusial dalam perbaikan dan
pembangunan sistem pendidikan di Indonesia, dan dana juga merupakan salah satu
syarat atau unsure yang sangat menentukan keberhasilan penyelenggaraan
pendidikan. Selama ini dikeluhkan bahwa mutu pendidikan nasional rendah karena
dana yang tidak mencukupi, anggaran untuk pendidikan masih terlalu rendah.
Padahal kalau mau belajar dari bangsa-bangsa yang sudah maju sebagaimana mereka
membangun, justru mereka berani menempatkan anggaran untuk pembiayaan
pendidikan melebihi keperluan yang lainnya. UU nomor 20 tahun 2003 tentang
sistem pendidikan nasional sebenarnya sudah mengamanatkan tentang pentingnya
alokasi anggaran dana untuk pembiayaan dan pembangunan pendidikan.
3. Masalah Kelembagaan
Dalam hal kelembagaan kependidikan antar kabupaten/kota dan provinsi tidak
sama dan terkesan berjalan sendiri-sendiri baik menyangkut struktur, nama
organisasi kelembagaan dan sebagainya. Menurut undang-undang memang ada
kewenangan lintas kabupaten/kota tetapi kenyataannya itu hanyalah dalam tataran
konsep tetapi praktiknya tidak berjalan maksimal. Didalam UU nomor 22 tahun
1999 pasal 4 ayat 2 dikemukakan bahwa masing-masing daerah provinsi,
kabupaten/kota berdiri sendiri dan tidak mempunyai hubungan hirarki termasuk
dibidang pendidikan. Sementara itu pada UU nomor 32 tahun 2004 dinyatakan lagi
pada pasal 2 ayat 1 negara kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah
provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten/kota yang masing-masing
mempunyai pemerintahan daerah. Kelembagaan pendidikan yang memiliki orientasi
pada masyarakat, serta setidaknya dimiliki oleh komunitas masyarakat lokal
menuntut kelembagaan-kelembagaan yang baru berdasarkan paradigm pengembangan
kelembagaan yang terkait dengan kelembagaan pendidikan daerah.
4.
Masalah Legislasi
Bagaimanapun sistem sentralisasi, dekonsentrasi dan desentralisasi dalam
pemerintahan mempunyai implikasi langsung terhadap penyelenggaraan sistem
pendidikan nasional, terutama yang berkaitan dengan masalah kebijakan,
manajemen mutu, control, dan sumber-sumber dana pendidikan. Penyelenggaraan
sistem pendidikan nasional untuk masa kini, selain telah memiliki perangkat
pendukung perundang-undangan nasional juga dihadapkan kepada sejumlah faktor
yang menjadi tantangan dalam penerapan desentralisasi pendidikan di daerah,
seperti tingkat perkembangan ekonomi dan sosial budaya setiap daerah setempat,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, perkembangan dunia industri dan
sebagainya. Pengaturan otonomi daerah dalam bidang pendidikan secara tegas
telah dinyatakan dalam PP nomor 25 tahun 2000 yang mengatur pembagian
kewenangan pemerintah pusat dan provinsi. Semua urusan pendidikan diluar
kewenangan pemerintah pusat dan provinsi tersebut sepenuhnya menjadi wewenang
pemerintah kabupaten/kota.
·
Solusi permasalahan penerapan
sisitem pendidikan nasional
1.Meningkatkan Manajemen Pendidikan Sekolah.
Menurut Wardiman Djajonegoro (1995) bahwa kualitas pendidikan dapat ditinjau dari segi proses dan produk. Pendidikan disebut berkualitas dari segi proses jika proses belajar mengajar berlangsung secara efektif, dan peserta didik mengalami pembelajaran yang bermakna. Pendidikan disebut berkualitas dari segi produk jika mempunyai salah satu ciri-ciri sebagai berikut :
Menurut Wardiman Djajonegoro (1995) bahwa kualitas pendidikan dapat ditinjau dari segi proses dan produk. Pendidikan disebut berkualitas dari segi proses jika proses belajar mengajar berlangsung secara efektif, dan peserta didik mengalami pembelajaran yang bermakna. Pendidikan disebut berkualitas dari segi produk jika mempunyai salah satu ciri-ciri sebagai berikut :
a) peserta didik menunjukkan penguasaan yang
tinggi terhadap tugas-tugas belajar (learning task) yang harus dikuasai dengan
tujuan dan sasaran pendidikan, diantaranya hasil belajar akademik yang
dinyatakan dalam prestasi belajar (kualitas internal);
b)
hasil pendidikan sesuai dengan kebutuhan peserta didik dalam kehidupan sehingga
dengan belajar peserta didik bukan hanya mengetahui sesuatu, tetapi dapat
melakukan sesuatu yang fungsional dalam kehidupannya (learning and earning);
c) hasil pendidikan sesuai atau relevan dengan
tuntutan lingkungan khususnya dunia kerja. Menghadapi kondisi ini maka
dilakukan pemantapan manajemen pendidikan yang bertumpu pada kompetensi guru
dan kesejahteraannya. Menurut Penelitian Simmons dan Alexander (1980) bahwa ada
tiga faktor untuk meninkatkan mutu pendidikan, yaitu motivasi guru, buku
pelajaran dan buku bacaan serta pekerjaan rumah. Dari hasil penelitian ini,
tampak dengan jelas bahwa akhir penentu dalam meningkatkan mutu pendidikan
tidak pada bergantinya kurikulum, kemampuan manajemen dan kebijakan di tingkat
pusat atau pemerintah daerah, tetapi lebih kepada faktor-faktor internal yang
ada di sekolah, yaitu peranan guru, fasilitas pendidikan dan pemanfataannya;
Kepala Sekolah sebagai top manajemen harus mampu memberdayakan semua unit yang
dimiliki untuk dapat mengelola semua infrastruktur yang ada demi pencapaian
kinerja yang maksimal. Selain itu, untuk dapat meningkatkan otonomi manajemen
sekolah yang mendukung peningkatan mutu pendidikan, Pimpinan Sekolah harus
memiliki kemampuan untuk:
1) melibatkan partisipasi dan komitmen dari
orangtua dan anggota masyarakat sekitar sekolah untuk merumuskan dan mewujudkan
visi, misi dan program peningkatan mutu pendidikan secara bersama-sama; Salah
satu tujuan UU No. 20 Tahun 2003 adalah untuk memberdaya-kan masyarakat,
menumbuhkan prakarsa dan kreativitas, meningkatkan peran serta masyarakat,
termasuk dalam meningkatkan sumber dana dalam penyelenggaraan pendidikan.
Melalui otonomi daerah, pengambilan keputusan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pendidikan akan semakin erat kaitannya dengan kebutuhan
masyarakat. Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dari tingkat
propinsi sampai ke tingkat kecamatan sebaiknya terdiri dari tokoh-tokoh
masyarakat, orangtua siswa, pakar pendidikan dan sebagainya. Ini merupakan
salah satu cara melibatkan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan Menurut
Kepmen Diknas No. 044/U/2002 menyebutkan peran yang harus diemban Dewan
Pendidikan dan Komite Sekolah adalah :
a) Sebagai Advisory Agency (pemberi
pertimbang-an);
b)
Supporting Agency ( pendukung kegiatan layanan pendidikan);
c)
Controlling Agency (pengontrol kegiatan
layanan pendidikan); dan
d) Mediator atau penghubung atau pengait tali
komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah (Ace Suryadi, 2003);2) dapat
merumuskan sasaran program dan indikator pencapaian yang diikuti dengan upaya
pemenuhan standar layanan minimal dari seluruh komponen sekolah serta mekanisme
untuk mencapai sasaran program tersebut;
2)
melaksanakan program “basic skill test” yang hasilnya menggambarkan hasil akhir
sebagai dampak diterapkannya model manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah;
3)
menyusun sendiri perencanaan sekolah baik pada tataran perencanaan strategik
(jangka menengah) maupun perencanaan operasional (tahunan) termasuk perencanaan
anggaran (RAPBS);
4)
dapat mempertanggung jawabkan tingkat keberhasilan pelaksanaan program dalam
bentuk laporan akuntabilitas yang dapat dilihat dan diperiksa warga sekolah,
orangtua dan masyarakat luas
2.Membangun Pendidikan Berbasis masyarakat
Satu
hal yang perlu disadari adalah pluralitas masyarakat, budaya, dan geografis
Indonesia. Penyeragaman pendidikan masyarakat sama saja artinya penddikan
melawan fakta yang ada, pendidikan yang tidak membumi. Jadi secara alamiah,
sistem pendidikan yang perlu dibangun dalam era otonomi adalah pendidikan
berbasis masyarakat yang plural itu. Pendidikan berbasis masyarakat
(community-based education) pada hakekatnya adalah pendidikan yang berasal,
berlangsung, dan berorientasi kepada kebutuhan masyarakat. Sasaran akhirnya
adalah pemberdayaan masyarakat dengan program-program pendidikan yang menyentuh
langsung kehidupan nyata masyarakat setempat.
Kondisi
Sumber Daya yang dimiliki setiap daerah tidak merata untuk seluruh Indonesia.
Untuk itu, pemerintah daerah dapat melibatkan tokoh-tokoh masyarakat, ilmuwan,
pakar berbagai disiplin yang ada di daerah otonomi, terutama yang terdapat di
kampus sebagai Brain Trust atau Think Thank untuk turut membangun daerahnya,
tidak hanya sebagai pengamat, pemerhati, pengecam kebijakan daerah. Sebaliknya,
lembaga pendidikan juga harus membuka diri, lebih banyak mendengan opini
publik, kinerjanya dan tentang tanggung jawabnya dalam turut serta memecahkan
masalah yang dihadapi masyarakat. Intinya, kebijakan publik di daerah otonomi
harus berbasis masyarakat, khusus pembangunan pendidikan dalam rangka
peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) aset dan investasi masa depan
daerah otonomi.
3.
Reformasi Lembaga Keuangan hubungan
Pusat – Daerah
Perlu dilakukan penataan tentang hubungan keuangan antara Pusat -Daerah menyangkut pengelolaan pendapatan (revenue) dan penggunaannya (expenditure) untuk kepentingan pengeluaran rutin maupun pembangunan daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Sumber keuangan diperoleh dari Pendapatan Asli daerah, Dana perimbangan, pinjaman daerah dan lain-lain pendapatan yang syah Dengan melakukan pemerataan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kegiatan pada suatu daerah, terutama pada daerah miskin. Bila dimungkinkan dilakukan subsidi silang antara daerah yang kaya kepada daerah yang miskin, agar pemerataan pendidikan untuk mendapatkan kualitas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa sumber pendapatan tidak dapat digali secara optimal karena kondisi daerah, penaksiran tarif pajak yang tidak relevan dengan kondisi yang ada, petugas pajak yang kurang bertindak proaktif dan besarnya biaya operasional pemungutan. Hal ini akan memberi dampak dalam menentukan keberhasilan lembaga pendidikan, diakibatkan anggaran pendidikan yang terlalu kecil.
Perlu dilakukan penataan tentang hubungan keuangan antara Pusat -Daerah menyangkut pengelolaan pendapatan (revenue) dan penggunaannya (expenditure) untuk kepentingan pengeluaran rutin maupun pembangunan daerah dalam rangka memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Sumber keuangan diperoleh dari Pendapatan Asli daerah, Dana perimbangan, pinjaman daerah dan lain-lain pendapatan yang syah Dengan melakukan pemerataan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan kegiatan pada suatu daerah, terutama pada daerah miskin. Bila dimungkinkan dilakukan subsidi silang antara daerah yang kaya kepada daerah yang miskin, agar pemerataan pendidikan untuk mendapatkan kualitas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berbagai pengalaman menunjukkan bahwa sumber pendapatan tidak dapat digali secara optimal karena kondisi daerah, penaksiran tarif pajak yang tidak relevan dengan kondisi yang ada, petugas pajak yang kurang bertindak proaktif dan besarnya biaya operasional pemungutan. Hal ini akan memberi dampak dalam menentukan keberhasilan lembaga pendidikan, diakibatkan anggaran pendidikan yang terlalu kecil.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Pendidikan nasional indonesia
memiliki ciri khas sehingga berbeda dengan sistem pendidikan nasional bangsa
lain. Kekhasan ciri sistem pendidikan nasional Indonesia tersebut tampak pada
landasan , dasar penyelenggaraan, dan perkembangannya.
Landasan dan dasarnya menjiwai
sistem pendidikan Sedangkan pola penyelenggaraan dan perkembangannya member
corak. Penyelenggaraannya terwujud pada: jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
Karena pendidikan berfungsi menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan,
sedangkan pembangunan sendiri mengalami perkembangan maka sistem pendidikan
nasional juga selalu berkembang.
Tujuan kurikulum nasional
adalah mewujudkan manusia yang cerdas, manusia yang utuh, beriman, bertakwa
terhadap Tuhan yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, terampil
danberpengetahuan, sehat jasmani dan rohani, dan berkepribadian yang
mantap,mandiri, bertangug jawab pada masyarakat dan bangsa.
Sistem pendidikan yang telah berlangsung saat ini masih cenderung mengeksploitasi peserta
didik, indikator yang digunakanpun cenderung menggunakan indikator kepintaran,
sehingga secara secara nilai dirapot maupun izasa tidak serta merta menunjukkan
peserta didik akan mampu bersaing maupun bertahan di tegah gencarnya
industrialisasi yang berlangsung saat ini.
Nah bagaimana sistem pendidikan di Indonesia menciptakan anak bangsa yang
memiliki sensitifitas terhadap lingkungan hidup yang krisis sumber – sumber
kehidupan, serta mendorong terjadinya sebuah kebersamaan dalam keadilan hak.
Sistem pendidikan harus lebih ditunjukan agar terjadi keseimbangan terhadap
ketersediaan sumber daya alam serta kepentingan – kepentingan ekonomi dengan
tidak meninggalkan sistem sosial dan budaya yang telah dimiliki oleh bangsa
indonesia.
Sistem pendidikan yang seharusnya berjalan, Pada dasarnya sebuah sIstem
pendidikan dibuat untuk mempermudah pendidikan itu sendiri,Tapi kenyataannya
sekarang sistem yang ada saat ini terkesan ada indikasi sedikit mempersulit
keadan.
Indikasi itu muncul bukan hanya karena system pendidikan yang ada saat ini
tidak baik,melainkan oknum-oknum yang menjalankan system tersebut yang
kualitasnya belum merata dan sama baiknya.
Jadi seharusnya sistem pendidikan di Indonesia itu:Sistem yang bersifat
objektif dalam baerbagai aspek(dalam hal ini adalah sitem pendidikan di
Indonesia).Kemudian setelah system itu dibuat secara objektif, Orang-orang yang menjalankan system itu haruslah
berkualitas Sehingga terciptalah sebuah system yang berjalan dengan baik .
B. SARAN
Perkembangan dunia di era globalisasi ini memang banyak menuntut perubahan
kesistem pendidikan nasional yang lebih baik serta mampu bersaing secara sehat
dalam segala bidang. Salah satu cara yang harus di lakukan bangsa Indonesia
agar tidak semakin ketinggalan dengan negara-negara lain adalah dengan meningkatkan
kualitas pendidikannya terlebih dahulu. Dengan meningkatnya kualitas pendidikan
berarti sumber daya manusia yang terlahir akan semakin baik mutunya dan akan
mampu membawa bangsa ini bersaing secara sehat dalam segala bidang di dunia
internasional.
DAFTAR
PUSTAKA
http://carakata.blogspot.com/2012/03/pengertian-pendidikan-menurut-para-ahli
http//:/makalahpendidikan/SistemPendidikan2/Indonesia/html
nice share gan, keren infonya
BalasHapuspusat grosir souvenir kediri